Pembahasan UMP 2023 DKI Jakarta Hasilkan 4 Rekomedasi, Segera Disampaikan ke Pj Heru Budi Hartono

Pembahasan UMP 2023 DKI Jakarta Hasilkan 4 Rekomedasi, Segera Disampaikan ke Pj Heru Budi Hartono

Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.-dok.fin-dok.fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pembahasan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 Jakarta belum juga menemui titik terang. 

Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyebutkan sidang pengupahan kedua terkait upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2023 tidak menemukan kesepahaman dari tripartit.

 BACA JUGA:4 Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo

"Unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur pekerja tidak menemukan satu kesepahaman yang sama (UMP 2023) alias tidak satu suara," kata anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Jakarta Nurjaman di Jakarta, Selasa 22 November 2022. 

Nurjaman menyebutkan sidang pengupahan diikuti unsur Pemprov DKI, pekerja dari serikat/konfederasi buruh DKI, unsur pengusaha dari Apindo, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI, pakar, serta akademisi itu.

Sidang pengupahan untuk menentukan besaran UMP 2023 Jakarta tersebut, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB-14.30 WIB dan berlangsung lancar meski tidak tercapai kata sepakat.

Meski demikian, kata Nurjaman, ada empat rekomendasi terkait nilai UMP Jakarta 2023 yang dihasilkan dari sidang pengupahan kedua tersebut sesuai usulan berbagai unsur.

 BACA JUGA:Ini Tampang Dalang Kerusuhan Dogiyai Papua, Ternyata Ketua KNPB

"Di akhir sidang itu menghasilkan empat rekomendasi karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing (unsur), baik sepaham antara unsur pekerja dengan unsur pemerintah, pekerja dengan pengusaha, pengusaha dengan pemerintah," ungkap Nurjaman.

Ia menegaskan, keempat rekomendasi yang tercatat dalam berita acara sidang itu akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Ada rekomendasi dari unsur pengusaha perwakilan Apindo, unsur pengusaha perwakilan Kadin, unsur serikat pekerja serikat buruh, dan unsur pemerintah," ucap dia.

Rekomendasi tersebut sendiri adalah besaran persentase UMP DKI untuk 2023 baik dari unsur pemerintah, pengusaha (Apindo dan Kadin), serta pekerja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: