Besaran UMP Dan UMK Jawa Tengah Tahun 2023 Dibahas Ganjar Bareng Pengusaha dan Buruh

Besaran UMP Dan UMK Jawa Tengah Tahun 2023 Dibahas Ganjar Bareng Pengusaha dan Buruh

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berdiskusi dengan perwakilan pengusaha dan buruh terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 di Semarang, Kamis (10/11/2022). --

Ia berpendapat bahwa PP itu bisa direvisi, sebab kondisi saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang bergejolak.

"Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak, semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh, oleh karena itu menjadi pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, pada Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Link Video Kebaya Merah 16 Menit Diburu

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Gubernur Jawa Tengah, telah menetapkan UMP tahun 2022. Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Upah minimum provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.812.935 . Upah tersebut naik 0,78% persen atau sebesar Rp 13,956 dibanding UMP Tahun 2021.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: