Besaran UMP Dan UMK Jawa Tengah Tahun 2023 Dibahas Ganjar Bareng Pengusaha dan Buruh

Besaran UMP Dan UMK Jawa Tengah Tahun 2023 Dibahas Ganjar Bareng Pengusaha dan Buruh

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berdiskusi dengan perwakilan pengusaha dan buruh terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 di Semarang, Kamis (10/11/2022). --

Sementara itu, perwakilan buruh dari KSPSI Wahyu Rahadi senang bisa menyampaikan pendapatnya dari perwakilan Solo Raya langsung ke Gubernur Ganjar Pranowo.

"Kami merasa diuwongke. Semuanya pasti bisa dibicarakan dan penting bagi kami untuk kemudian menyampaikan juga apa yang ada di lapangan," ujarnya.

Dia berharap Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng bisa melihat lebih arif, khususnya terkait kondisi tenaga kerja yang ada di Jateng, terlepas dari posisi sebagai gubernur yang merupakan pelaksana undang-undang.

BACA JUGA:Sejarah Raden Aria Wangsakara, Pahlawan Nasional dan Pendiri Tangerang

"Saya kira ini menjadi sangat penting ya. saya juga mendukung kalau kemudian Pak Ganjar mau menghidupkan kembali upah sektoral karena diskusinya nanti lebih asyik," katanya.

Sebelumnya, Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 tengah dibahas oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar Pranowo juga mendukung usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang disesuaikan dengan laju inflasi di provinsi setempat.

"Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," katanya di Semarang, Minggu 6 November 2022.

BACA JUGA:UMK Kota Bekasi Tahun 2023 Dibahas Disnaker, Segini Besarannya?

Menurut Ganjar, hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Yang pada salah satu pasalnya tertulis, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Terkait dengan hal itu, Ganjar mengaku sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang tindakan jajarannya dalam menjaring aspirasi kalangan serikat pekerja, pengusaha, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Kenapa? karena ketentuannya menggunakan PP dan itu bukan kewenangan kami, tapi Presiden dan Kemenaker sebagai leading sector- nya," ujarnya.

BACA JUGA:Masih Penasaran Link Video Viral Kebaya Merah?

Soal usulan lainnya, Ganjar sepakat dan akan menyampaikannya kepada pemerintah, sehingga ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: