'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang Didengar DPR, Mulyanto: Pemerintah Terkesan Melempem

'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang Didengar DPR, Mulyanto: Pemerintah Terkesan Melempem

Anggota DPR RI komisi VII dari fraksi PKS, Mulyanto.-Humas PKS-

Namun, kata dia, sektor pertambangan mempunyai risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya untuk memperbaiki tata kelola dari hulu hingga hilir. 

BACA JUGA:Ini Nama yang Sudah Dikantongi Jokowi untuk Calon Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa

Dengan demikian, pemanfaatannya  optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kata dia, KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga.

Gerakan itu melibatkan pemerintah daerah dan "stakeholder" lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan, dan perikanan sejak 2015.

Ia mengungkapkan KPK baru-baru ini melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan terdiri atas KPK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah.

Satgas itu dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia. Pembentukan satgas dilakukan karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus korupsi Impor Garam Kemenperin

"Mulai dari banyaknya penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak berstatus 'clean and clear' hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI)," ujar Ali.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan agar risiko korupsi itu bisa dicegah dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal.

Sebelumnya, video Aiptu (Purn.) Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan.

Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

BACA JUGA:Kantor Kominfo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS

Lalu Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol. Agus Andrianto atas berita yang beredar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: