Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus korupsi Impor Garam Kemenperin

Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus korupsi Impor Garam Kemenperin

SW alias ST, tersangka baru kasus impor garam industri-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemnperin) pada 2016-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tersangka adalah SW alias ST.

Diungkapkannya tersangka SW aias ST adalah Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. 

Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah lima orang.

BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Impor Garam, Direktur PT Bumi Menara Internusa Diperiksa Kejagung

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, yaitu SW alias ST," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 November 2022.

Dijelaskannya, SW berperan mengalihkan fungsi garam hasil impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi. 

SW diduga juga telah memberikan sesuatu kepada pejabat di Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Impor Garam Industri

SW disebut juga telah menghimpun dana bersama tersangka lain, FTT dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin. 

"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin," katanya.

Selain itu, SW juga diduga mengalihkan garam impor yang diperuntukan untuk industri diubah menjadi untuk konsumsi.

BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, terhadap tersangka SW, tim penyidik melakukan penahanan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: