Mayoritas Fraksi Sepakat Tak Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi Sepakat Tak Revisi UU MD3

Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta. -FIN.CO.ID/Afdal Namakule-

FIN.CO.ID - Mayoritas fraksi partai di parlemen telah sepakat tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Dia mengatakan UU tersebut memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan untuk direvisi. Namun, revisi tersebut bukan untuk pergantian komposisi pimpinan.

Selain itu, menurutnya Revisi UU tersebut saat ini posisinya bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan. 

Karena adanya kesepakatan itu, menurutnya UU MD3 tidak akan direvisi hingga akhir periode jabatan DPR ini.

BACA JUGA:

"Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan," tutur politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan pihaknya masih berkonsentrasi pada perkara sengketa Pilpres dan Pileg di Mahkamah Konstitusi. 

Sehingga, dia pun ingin menunggu terlebih dahulu kepastian hasil pemilu. "Belum ada kepastian, tentunya nggak elok dong kita udah mau bahas MD3," ucap Lodewijk.

Sebelumnya tersebar isu terkait dengan adanya wacana Revisi UU MD3. Isu tersebut muncul karena UU tersebut muncul di laman resmi DPR yakni dpr.go.id pada bagian prolegnas prioritas dengan judul RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam laman tersebut, tercantum bahwa RUU MD3 telah diusulkan sejak 17 Desember 2019, atau sejak awal periode DPR RI.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: