IKN Kota untuk Semua, Bukan Orang Tertentu Saja

IKN Kota untuk Semua, Bukan Orang Tertentu Saja

Presiden Joko Widodo dan para Gubernur se-Indonesia melakukan proses penyatuan tanah dan air di Titik Nol IKN Nusantara, Kalimantan Timur -setkab.go.id-

FIN.CO.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) diminta tidak lembaga negara yang sewenang-wenang terhadap rakyat lokal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus merespons isu penggusuran yang direncanakan OIKN terhadap warga setempat. 

"Jangan sampai, IKN mencontoh pembangunan kota di negara lain yang menghilangkan keberadaan masyarakat asli setempat. Jangan masyarakat yang asli yang berada di situ dimarjinalkan," ujar Guspardi, Selasa, 19 Maret 2024.

Jika isu tersebut benar adanya, menurutnya hal ini merupakan tindakan yang memilukan dan memalukan. "Apa benar atau tidak, dan juga saya membaca juga suratnya ditarik dan sebagainya," tukasnya.

Ia mengaku menjadi salah satu panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) di DPR yang membahas pembuatan Undang-Undang IKN beberapa waktu lalu. 

Dalam pembahasan pembuatan undang-undang itu, ia mengatakan DPR menekankan kepada pemerintah bahwa IKN merupakan kota untuk semua. "Jangan hanya sebuah kota, ibu kota, diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja," tegas Politisi PAN ini.

BACA JUGA:

Dia meminta kepada Otorita IKN agar fokus kepada kebijaksanaan dan nilai-nilai luhur atas pemindahan ibu kota negara Indonesia, meskipun regulasinya sudah disahkan oleh DPR.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR, Cornelis. Dia menyebut jangan sampai IKN membuat warga setempat menjadi seperti warga suku adat yang terpinggirkan.

"Jangan seperti warga Aborigin di Australia, warga Indian di Amerika, dan warga Viking di Eropa, nanti tinggal nama," terang Cornelis.

Menanggapi hal itu, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono memastikan tidak ada penggusuran yang semena-mena dalam pembangunan IKN.

Sebagai kepala otorita, dia menganggap bahwa warga di sekitar IKN pun merupakan warganya. Saat ini, dia memiliki KTP dengan domisili Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang merupakan lokasi pembangunan IKN.

Menurutnya saat ini ada euforia pembangunan di sekitar kawasan IKN, namun cenderung tidak mengikuti aturan yang ada. Dia pun meminta izin kepada DPR untuk bisa tetap membangun IKN sesuai dengan rencana tata ruang. 

"Tentu saja itu tidak termasuk apa yang diwartakan sebagai penggusuran. Saya kira kita jauh dari kata penggusuran itu," tegas Bambang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: