Kaget Lihat Jenazah Brigadir J, Sopir Ambulance: Tergeletak Berlumuran Darah

Kaget Lihat Jenazah Brigadir J, Sopir Ambulance: Tergeletak Berlumuran Darah

Ahmad Syahrul Ramadhan sopir ambulance, beri kesaksikan di persidangan Bharada E di PN Jaksel pada, Senin, 7 November 2022--PMJ news

Menurut Yonathan, apa yang ditampilkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J sebagai wujud peradilan yang diharapkan oleh masyarakat.

BACA JUGA:SMF Salurkan Kredit Konstruksi Rp223 Miliar ke Pengembang, Tujuannya Untuk Ini

"Inilah wujud peradilan yang betul-betul diharapkan masyarakat, mudah-mudahan menjadi contoh bagi pengadilan-pengadilan negeri yang ada di republik ini," ujar Yonathan.

Lemkapi Sindir Para Pembunuh Brigadir J Minta Maaf Ke Keluarga Korban

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

BACA JUGA:Pengiriman iPhone 14 Pro dan Pro Max Bakal Terganggu, Efek Karantina di China

"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat, dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi.

Permintaan maaf para terdakwa, menurut Dr Edi Hasibuan, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa.

Dr Edi Hasibuan berharap hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.

"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," terang Dr Edi.

BACA JUGA:Bharada E Menitikkan Air Mata Usai Bersimpuh ke Orang Tua Brigadir J di Ruang Sidang

Para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di PN Jaksel.

Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.

Pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2002 di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: