MEGAPOLITAN

Tidak Hanya Membiarkan Anaknya Bersetubuh Dengan Pacar, Ibu di Jakarta Timur Ikut Merekam

fin.co.id - 2024-05-23 12:59:06 WIB

Ilustrasi merekam menggunakan handphone

FIN.CO.ID - Seorang ibu berinisial NKS (47) di Jakarta Timur, membiarkan putri kandungnya berinisial HR (16) disetubuhi oleh pacarnya hingga hamil.

Tidak hanya membiarkan persetubuhan terhadap anaknya, ibu tersebut juga merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anak kandungnya dengan pacar.

"Memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih dibawah umur, untuk disetubuhi oleh pacarnya. Di mana, orangtua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly saat dikutip, Kamis 23 Mei 2024.

Menurutnya, peristiwa persetubuhan ini dilakukan secara terang terangan di depan ibunya dan dilakukan di salah satu kos-kosan yang berada di Bekasi.

“Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos (kawasan Kota Bekasi) dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” jelasnya.

Saat hamil usai dibiarkan melakukan persetubuhan, NKS meminta HR untuk menggugurkan kandungannya dengan melakukan berbagai cara.

BACA JUGA:

"Ibunya berusaha anak yang dalam kandungan itu digugurkan, dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya, tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat," ungkap Nicolas Ari Lilipaly.

Guna mempercepat pengguguran, NKS sempat meminta tolong pelaku lain berinisial N (55), untuk mencari obat gugur kandungan di usai bayi 7 bulan.

N membeli obat di Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Lalu selanjutnya, janin dalam kandungan HR dinyatakan meninggal dunia.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih dalam menyelidiki,” ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet) dan mefenamic acid 500 gr (6 tablet).

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku terancam dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Admin
Penulis