MEGAPOLITAN

Punya Rasa ke Pacar Anak, Diduga Jadi Penyebab Ibu di Jakarta Timur Izinkan Persetubuhan

fin.co.id - 2024-05-23 15:18:17 WIB

Ilustrasi wanita

FIN.CO.ID - Seorang ibu di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka, karena membiarkan putrinya disetubuhi pacarnya hingga memaksa aborsi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly mengungkapkan, peristiwa itu terjadi karena sang ibu jatuh hati terhadap pacar anaknya.

"Kasus agak aneh, di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anak ya. latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anak ya," ungkap Nicolas saat dikutip, Kamis 23 Mei 2024.

Menurutnya, NKS (47) sengaja merekam dan membiarkan putri kandungnya berinisial HR (16) disetubuhi pacarnya, guna kepuasan pribadi.

"Adi kata ketertarikan dengan pacarnya itu, jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya. ibunya tahu dan merekam, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya," jelasnya.

Nicolas mengatakan, hal itulah yang membuat anaknya hamil dan diminta olehnya untuk menggugurkan kandungan dengan melakukan berbagai cara.

BACA JUGA:

"Ibunya berusaha anak yang dalam kandungan itu digugurkan, dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya, tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat," kata Nicolas.

Guna mempercepat pengguguran, NKS sempat meminta N (55) untuk mencari obat gugur kandungan di usai bayi 7 bulan dan langsung digunakan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih dalam menyelidiki,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet) dan mefenamic acid 500 gr (6 tablet).

Atas tindakan tersebut, pelaku terancam pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP, dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

Admin
Penulis