Pengembalian Potongan TKD ASN Pemprov DKI Makin Jauh dari Harapan, Bukan Program Prioritas?

Pengembalian Potongan TKD ASN Pemprov DKI Makin Jauh dari Harapan, Bukan Program Prioritas?

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

Sebab, anggaran terbatas dan prioritas untuk penanganan Covid-19. 

"Apalagi ASN juga kerja dari dari rumah kecuali, tenaga kesehatan dan ASN tertentu," tutur Maria.

Ia menegaskan, ASN tidak boleh lepas tangan dalam penanganan Covid-19.

"Semua ambil tanggung jawab sesuai bidang masing-masing," tegas Maria.

BACA JUGA:Abu Janda Kritik Keras Ade Armando: Sejak Digebukin Kayaknya Ada yang Geser

Perihal itu, Pengamat Sosial dan Perkotaan Primus Wawo mengaku menerima keluhan sejumlah ASN terkait pelunasan pembayaran TKD.

Para ASN dimaksud yakni ASN yang bertugas di Puskesmas, kelurahan, kecamatan, maupun Balaikota DKI Jakarta.

Saat Pandemi Covid-19 menggila, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan pemotongan TKD sebesar 50 persen. 

Duit tersebut digunakan untuk penanganan Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Mensos Risma: Miskin, Tidak Ada Biaya, Pasti Kita Ketemu

Hasil pemotongan TKD 60.320 ASN Pemprov DKI itu dibelanjakan untuk bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada 1,6 juta keluarga terdampak Covid-19.

"Pemotongan TKS ASN sebesar 50 persen terhitung dari bulan Mei sampai Desember 2020, baru dibayar 25 persen, sementara sisanya 25 persen belum dibayar sampai saat ini," kata Primus.

Seperti diketahui, Sekretaris Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarief menyebutkan bahwa Pemprov DKI tak punya kewajiban membayarkannya.

"Hasil pembicaraan saya dengan Bu Maria (kepala BKD DKI Jakarta). Sisa pembayaran 25 persen itu tidak lagi menjadi kewajiban untuk dibayarkan. Karena Pemda pun sudah menunaikan kewajibannya membayar 75 persen dari TKD ASN," ujar Syarief kepada fin.co.id, Jumat (28/10/2022).

BACA JUGA:Gerard Pique Pensiun, Pertandingan Barcelona vs Almeria Akan Jadi Laga Terakhir

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: