Pengembalian Potongan TKD ASN Pemprov DKI Makin Jauh dari Harapan, Bukan Program Prioritas?

Pengembalian Potongan TKD ASN Pemprov DKI Makin Jauh dari Harapan, Bukan Program Prioritas?

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

Dia mengatakan, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengkategorikan pembayaran 25 persen tidak menjadi kewajiban. 

Alasannya, saat Pandemi Covid-19 masuk pada kondisi yang mengkhawatirkan di DKI Jakarta. 

ASN di Jakarta hanya bekerja dari rumah (work from home) sesuai anjuran pemerintah pusat. 

"Kebijakan pemerintah pusat pun saat itu menerapkan WFH bagi setiap instansi pemerintah dan perkantoran swasta," tutur Syarief menirukan ucapan Maria. 

BACA JUGA:Indonesia dan Malaysia Masih Rundingkan Penetapan 7 Segmen Batas Wilayah Negara

Persoalan lainnya, sambung Syarief, pendapatan daerah saat ini juga mengalami sejumlah hambatan.

Berbeda halnya dengan Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur (Penjara) DKI Jakarta Agus Firmansyah.

Ia berpendapat semestinya hal itu diselesaikan secara bijak.

Jangan sampai polemik tersebut berdampak pada kinerja ASN di lingkungan Pemprov DKI.

BACA JUGA:Lirik Lagu Dangdut Kebaya Merah Karya Irvan Mansyur, Bikin Badan Bergoyang

"Kalau memang ada pernyataan untuk mengganti atau membayar TKD ASN yang sudah dipotong, maka harus dikembalikan," ujar dia kepada fin.co.id, Rabu (2/11/2022). 

Menurut dia, persoalan itu berpoetansi dibawa ke ranah hukum.

Apalagi, anggaran pemotongan TKD itu untuk pembiayan bantuan sosial (bansos)

"Jangan sampai hal ini menjadi sorotan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Bukan tidak mungkin menjadi potensi temuan korupsi bila anggaran pemotongan itu tidak jelas penggunaannya," tandas Agus.

BACA JUGA:Ini Bahaya Aplikasi Spin Maze untuk HP Android: Bisa Membajak Riwayat Penjelajah?

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: