Warga Jakarta Butuh Pelayanan Ambulans Kelurahan, Politisi PDIP: Mudah-Mudahan Bisa Terealisasi

Warga Jakarta Butuh Pelayanan Ambulans Kelurahan, Politisi PDIP: Mudah-Mudahan Bisa Terealisasi

Ilustrasi. (ist)--

"Jika setiap kelurahan memiliki ambulans, maka saat warga membutuhkannya akan cepat teratasi," tuturnya.

Ketua Badan Pengelola Ambulans Kelurahan Kampung Melayu, Syamsudin menambahkan, rencananya ambulans akan disimpan di kantor kelurahan. 

Jika ada warga yang membutuhkannya bisa langsung menghubungi pengurus RW.

Operasional ambulans akan dilakukan oleh relawan warga sekitar.

BACA JUGA:Disebut Dakwaan Tak Tepat, JPU: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Paham Uraian Jaksa, Eksepsi Harus Ditolak

Setiap RW diminta menyiapkan dua orang untuk dijadikan relawan. 

Nantinya mereka akan dilatih oleh Sudin Kesehatan Jakarta Timur tentang cara pengoperasian ambulans dan penanganan gawat darurat.

"Perawatan ambulans juga akan dilakukan secara swadaya oleh warga. Yang membutuhkan tinggal menghubungi pengurus RW nya," ucap Syamsudin.

Dilansir dari agddinkes.jakarta.go.id, sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah, pada BAB VI Pasal 17 menerangkan Perizinan Ambulans Kota, yaitu:

BACA JUGA:Warga Antusias Sambangi Layanan Pengaduan di Balaikota DKI, Masalah Apa Saja?

(1)Setiap orang, Badan Hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari BPTSP.

(2)Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan sertifikasi ulang.

(3)Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Unit Pelayanan Ambulans.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: