News

Disebut Dakwaan Tak Tepat, JPU: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Paham Uraian Jaksa, Eksepsi Harus Ditolak

fin.co.id - 20/10/2022, 18:20 WIB

Persidangan perdana terdakwa Ferdy Sambo (Tangkapan Layar Youtube)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ekspesi atau nota keberatan Ferdy Sambo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disampaikan.

Atas eksepsi Ferdy Sambo tersebut, JPU Ahmad Aron Muhtaram minta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

BACA JUGA: Sidang Tanggapan JPU Atas Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

BACA JUGA:Serahkan Rekaman CCTV ke Penyidik Polres Jaksel, Chuck Dimarahi Ferdy Sambo: Siapa yang Perintahkan!

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ancam Baiquni Wiboso Cs Soal CCTV: Kalau Sampai Bocor Kalian yang Bocorin

Dia juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-22/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ceritakan Tindakan Nekat Yosua ke Hendra Kurniawan: Putri Ditodongkan Senjata Hingga Dicekik

BACA JUGA:Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan Diduga Dihapus, Polri Bilang Begini

Dalam sidang tersebut, JPU menilai penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan JPU dalam surat dakwaan penuntut umum.

"Maka patutlah kiranya nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," harap JPU.

Selain itu, terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi pokok perkara tidak ditanggapi, karena merupakan pembuktian pokok perkara.

BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan Korban Meninggal di Tragedi Kanjuruhan Karena Tembakan Gas Air Mata

Admin
Penulis
-->