Berkas Para Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Masih Belum Selesai di Polri, Kejagung Akhirnya Buka Suara

 Berkas Para Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Masih Belum Selesai di Polri, Kejagung Akhirnya Buka Suara

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakuk-Asprilla Dwi Adha-ANTARA

(BACA JUGA:Dikebut, Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Hampir Lengkap)

Walaupun batas penahanan sementara terhadap para tersangka telah habis, Ketut menegaskan berkas perkara yang menjeratnya tetap berjalan.

"Walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas," jelasnya menambahkan.

(BACA JUGA:Lengkap, Berkas Lima Tersangka Kasus Brigadir J Diterima Kejaksaan)

Menurut Ketut, penyidik Kejagung juga masih tetap menunggu penyerahan pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan yang lainnya tersebut dalam waktu satu bulan. 

"Ya kita menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu satu bulan kalau tidak salah itu kita akan terbitkan P20,” tuturnya.

“Apa itu P20, ya untuk menanyakan perkembangan berkas perkara. Hingga saat ini belum, karena (pengembalian berkas) belum ada satu bulan," pungkas Ketut.

Kembalikan Berkas

Berkas perkara Ferdy Sambo Cs atau tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikembalikan Kejaksaan Agung ke penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.

"Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).

(BACA JUGA:Terungkap! Hotman Paris Tolak Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alasannya Bikin Mengejutkan)

Berkas keempat tersangka itu masing-masing Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Keempat berkas perkara ini dilimpahkan tahap satu pada Jumat (19/8) lalu.

Menurut Ketut, tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil, oleh karenanya perlu dilengkapi," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat lima orang tersangka. Untuk tersangka kelima, yakni Putri Candrawathi juga telah dilimpahkan berkas pekaranya tahap I oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum pada Senin (29/8).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: