Berkas Para Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Masih Belum Selesai di Polri, Kejagung Akhirnya Buka Suara

 Berkas Para Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Masih Belum Selesai di Polri, Kejagung Akhirnya Buka Suara

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakuk-Asprilla Dwi Adha-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Berkas empat tersangka kasus penembakan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum rampung hingga kini.

Semenjak berkas dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke penyidik Polri, hingga kini berkas tersangka penembakan Brigadir J belum kembali ke Kejagung. 

Berkas kelima tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf hingga kini belum lengkap.

(BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri)

(BACA JUGA:Berkas Perkara Sambo Cs Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri )

(BACA JUGA:Berkas Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Kejagung, Masa Tahanan Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperpanjang)

Terkait berkas yang belum lengkap, akhirnya Kejagung buka suara. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengakui jika berkas para tersangka kasus penembakan Brigadir J masih belum diterima kembali pihaknya setelah dikembalikan.

Meski demikian, dia menyebut hal tersebut bukan sebagai permasalahan yan serius.

(BACA JUGA:Belum Lengkap, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan ke Polri Kamis Ini)

(BACA JUGA:Berkas Tersangka Ferdy Sambo Cs akan Dikembalikan ke Polri, Kejagung: Masih Harus Diperjelas Lagi)

Sebab pelengkapan berkas perkara tidak dibatasi waktu, tapi hanya dibatasi oleh masa tahanan para tersangka.

"Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu. Karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan,” ujarnya, Kamis 15 September 2022.

“Dia (penyidik) hanya dibatasi dengan masa penahanan," sambungnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: