Lengkap, Berkas Lima Tersangka Kasus Brigadir J Diterima Kejaksaan

Lengkap, Berkas Lima Tersangka Kasus Brigadir J Diterima Kejaksaan

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lengkap menerima berkas para tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Berkas kelima tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, Kuat ma'ruf dan juga Putri Candrawathi telah diterima Kejagung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan seluruh berkas para tersangka telah diterima pihaknya.

(BACA JUGA:LPSK Sarankan Bharada E dan Ferdy Sambo Tidak Dipertemukan Direkontruksi Duren Tiga, Ini Alasanya)

(BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Tidak Pakai Baju Tahanan Direkontruksi Kasus Brigadir J, Kenapa?)

(BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Bakal Pakai Seragam Tahanan)

Berkas empat tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf telah diterima Kejaksaan pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Sementara, berkas untuk tersangka Putri Candrawathi baru diterima Kejaksaan pada Senin, 29 Agustus 2022 pagi.

“Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim,” ujarnya, Senin, 29 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Besok Pagi, Ferdy Sambo Cs Berkumpul di Rumah Dinas Duren Tiga, Agendanya Rekonstruksi)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Punya Waktu 21 Hari Serahkan Memori Banding)

Fadil menambahkan, pihaknya saat ini akan meneliti berkas PC yang dilimpahkan oleh Bareskrim, seperti berkas perkara milik tersangka lainnya.

“Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri merampungkan berkas kasus empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas tersebut hari ini Jumat (19/8/2022) akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: