MEGAPOLITAN

1 Orang Daftar Bakal Calon Pilkada Jalur Independen, KPU Kota Bekasi Minta Lengkapi Berkas

fin.co.id - 13/05/2024, 22:40 WIB

Ilustrasi kotak suara

FIN.CO.ID - KPU Kota Bekasi telah menerima 1 Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang mendaftar melalui jalur independen.

Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaif, usai menerima 1 nama bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota Bekasi.

“Jadi yang sudah datang bakal calon salah satu bakal calon pasangan saudara Huda dan Sirojuddin, kami terima,” ungkap Ali Syaif, Senin 13 Mei 2024.

Menurutnya, pasangan jalur independen tersebut masih harus melengkapi persyaratan pengiriman berkas melalui online untuk pendaftaran.

“Kami menerima pengajuan dokumennya secara fisik, tetapi akhirnya kami kembalikan lagi untuk dilakukan proses upload karena memang pendaftaran calon kepala daerah ini menggunakan alat bantu sistem informasi pencalonan,” jelasnya.

Pihaknya akan membatasi pasangan independen selama 3 x 24 jam atau tiga hari terhitung pengajuan pendaftaran, untuk melengkapi dokumen.

BACA JUGA :

“Kalau tidak memenuhi syarat maka kami akan  kembalikan kepada yang bersangkutan sehingga secara tidak langsung proses pencalonannya tidak bisa dilanjutkan,” kata Ali Syaif.

Untuk pendaftar jalur independen khusus di Kota Bekasi, perlu mendapat suara sebanyak 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Jadi kalau pemilih terakhir kami DPT nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persennya itu diangka 117 ribu,” ucapnya.

Dengan syarat dukungan itu, nantinya akan diserahkan lanhsung ke KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.

“Syaratnya harus didukung 117 ribu masyarakat yang harus dibuktikan dengan mengisi formulir, disertai dengan lampiran fotocopy KTP yang telah ditandatangani oleh tim sukses (timses) mereka,” terangnya.

Dirinya juga menyatakan, terdapat perbedaan ketentuan atau persyaratan pendaftaran melalui jalur independen dan jalur partai politik (Parpol).

Tuahta Aldo
Penulis
-->