Ikuti Jejak Bharada E, Bripka RR Ingin Jadi Justice Collaborator

Ikuti Jejak Bharada E, Bripka RR Ingin Jadi Justice Collaborator

Brigadir J dan Brigadir RR --

Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum. 

Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan di mana perlu dua alat bukti yang sah.

Andrianto mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada. 

(BACA JUGA:Salah Tafsir Satya Prabu, Harusnya Setia kepada Negara Hukum dan Bukan Kepada Sosok Pemimpin )

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” kata Andrianto.

Terkait peristiwa di Magelang, kata dia, apa yang terjadi menyangkut dengan kehormatan keluarga Sambo, sebagaimana yang disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, usai pemeriksaan Sambo sebagai tersangka, Jumat (10/8), di Mako Brimob Polri.

“Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Data yang diperoleh penyidik, berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi-saksi, pada saat kejadian asisten rumah tangga keluarga Sambo bernama Susi sedang berada di tangga dekat kamar Putri di Magelang. 

(BACA JUGA:Dugaan Perkosaan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Desak Polri untuk Diselidiki)

Pada saat yang sama tersangka Kuat Ma’ruf berada lantai bawah sedang merokok.

Dalam keterangannya, Kuat mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri. 

Sebelumnya, Susi mengaku mendengar Putri Chandrawati diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“(Kejadian) hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan dan KM (Kuat Ma’ruf). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi. Keterangan ini dikuatkan dengan keterangan Susi,” kata Andrianto.

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: