LPSK Siap Lindungi Korban Staycation Bareng Bos di Cikarang Bekasi

fin.co.id - 09/05/2023, 16:19 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Staycation Bareng Bos di Cikarang Bekasi

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu (6/5/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

LPSK Siap Lindungi Korban Staycation Bareng Bos di Cikarang Bekasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi korban pelecehan seksual terkait dengan persyaratan staycation bareng bos untuk perpanjangan kontrak kerja.

“LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan,” ucap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dilansir dari Antara, Selasa 9 Mei 2023.

Maneger menjelaskan, LPSK telah melakukan kontak dengan korban pelecehan staycation bareng bos yang diwakili penasihat hukumnya. 

Kontak tersebut merupakan langkah yang ditempuh LPSK dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu (6/5) terkait kasus staycation bareng bos.

BACA JUGA: Polisi Panggil Atasan Karyawati Perusahaan di Cikarang yang Diduga Mengajak Staycation, Hari Kamis!

“Sejauh ini yang sudah mengajukan permohonan baru satu orang,” tutur Maneger.

LPSK memandang kasus staycation bareng bos sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak kerja dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. 

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Apalagi dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci/penting dalam perusahaan. UU telah mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan,” ujar Maneger.

Maneger menjelaskan bahwa kasus staycation bareng bos ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dalam hal korban telah diperdayai pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kesusilaan.

BACA JUGA: Karyawati Cikarang yang Tolak Ajakan Staycation Atasannya, Sementara Tidak Bekerja dan Sempat Merasa Trauma

“Bahwa tekanan terhadap korban-korban kekerasan seksual cukup berat karena seringkali terjadi reviktimisasi terhadap mereka, apalagi korban yang mau bersuara dan muncul di hadapan publik,” ucap Maneger.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi keberanian korban staycation bareng bos yang mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual ini ke publik.

“LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Maneger.

Admin
Penulis