Ikuti Jejak Bharada E, Bripka RR Ingin Jadi Justice Collaborator

Ikuti Jejak Bharada E, Bripka RR Ingin Jadi Justice Collaborator

Brigadir J dan Brigadir RR --

“Karena Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi COVID-19. Kuat Ma'ruf kena COVID hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus dikutip dari Antara, Senin 5 September 2022.

Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.

(BACA JUGA:Nasib Kombes Agus Nurpatria Ditentukan Besok, Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Brigadir J)

Terkait rekonstruksi yang berlangsung Rabu (30/8) di mana dalam reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi. 

Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.

(BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Bantah Putri Candrawathi: Kalau Kamu Korban Pelecehan Kenapa Hilangkan Barang Bukti)

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang yang diduga dilakukan oleh Brigadir J jadi sorotan banyak pihak. 

Apalagi pernyataan Polri terakhir menyebut, jika di rumah Megelang tempat yang diduga terjadinya pelecehan tidak ada CCTV. 

(BACA JUGA:Dilaporkan Aliansi Advokat Anti Hoax ke Bareskrim Polri, Deolipa Yumara Merespons)

Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang dapat diproses apabila didukung alat bukti.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: