Senin Besok, DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Pembahasan Usulan Nama Calon Pj Gubernur

Senin Besok, DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Pembahasan Usulan Nama Calon Pj Gubernur

Suasana sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. (ist)--

Sesuai dengan iklim politik dan proses demokrasi, semestinya tugas mendagri hanya mengelola secara administratif calon–calon yang diajukan oleh DPRD DKI.

Lalu, diteruskan ke presiden untuk menetapkan satu dari tiga calon dari DPRD DKI.

Selanjutnya, ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Keikutsertaan Mendagri mengusulkan calon pj gubernur, tegas Amir, memunculkan pendapat bahwa tugas DPRD DKI untuk menyampaikan tiga calon hanya akan bersifat forma in verba.

(BACA JUGA:Jabatan Anies Tinggal Hitungan Bulan, 3 Kandidat Pj Gubernur DKI Ini Dinilai Mumpuni)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

Zita Anjani mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi internal terkait calon Pj yang mengisi kekosongan kursi pemimpin Jakarta.

Diakuinya, pihaknya telah disurati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyiapkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

(BACA JUGA:Catat! Perwira TNI/Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Gubernur, Namun...)

"Kami disurati Kemendagri untuk mengusulkan tiga nama calon, yang kemudian akan diserahkan ke presiden untuk diputuskan. Untuk namanya sendiri tentu akan terjawab di persidangan resmi DPRD DKI karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu," kata Zita dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: