Catat! Perwira TNI/Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Gubernur, Namun...

Catat! Perwira TNI/Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Gubernur, Namun...

Presiden Jokowi-Sekretariat Presiden -Sekretariat Presiden

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 271 kepala daerah akan habis masa jabatannya sebelum 2024. 

Selanjutnya, kepala daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Kemendagri.

Presiden Joko Widodo menegaskan Gubernur yang jabatan kepala daerahnya selesai sebelum 2024, tidak akan diisi oleh penjabat (pj) dari perwira TNI ataupun Polri aktif.

(BACA JUGA:IKN Nusantara Dipimpin Kepala Daerah yang Punya Background Arsitek, Siapa Kandidat Kuatnya?)

"UU-nya tidak memungkinkan. Jadi Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I di provinsi," ujar Jokowi saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Namun, Perwira yang diperbantukan di lembaga di luar institusi TNI/Polri masih mungkin menjadi penjabat di provinsi. Misalnya perwira Polri yang diperbantukan di Lemhannas. Perwira tersebut  memungkinkan menjadi penjabat gubernur.

Seperti diketahui pada 2022, ada 101 kepala daerah yang masa tugasnya berakhir. Ada 7 provinsi. Salah satunya DKI Jakarta. Sementara di 2023, terdapat 170 kepala daerah. Termasuk 17 provinsi.

(BACA JUGA:Heboh Roy Suryo Singgung Ibu Kota Baru Nusantara: 'Kepala Daerahnya Mantan Napi?')

"SDM yang dimiliki pemerintah cukup untuk mengisi posisi-posisi kosong yang kepala daerahnya sudah selesai masa jabatannya," papar Jokowi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Huse

Tentang Penulis

Sumber: berbagai sumber