JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2022.
Otomatis, posisi tersebut harus diisi oleh penjabat gubernur untuk melanjutkan tugas hingga 2024.
Karena itu, DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan 3 nama kandidat pada Senin (12/10/2022).
(BACA JUGA: Mendagri Usul 3 Kandidat Pj Gubernur, Pengamat: DPRD DKI Harus Waspadai Upaya Pengebirian Kedaulatan Rakyat)
Berdasarkan surat bernomor 941/TG.03.00 perihal undangan rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta, tertanggal 9 September 2022, akan dilaksanakan pembahasan usulan nama penjabat gubernur.
Undangan tersebut ditujukan kepada para pimpinan DPRD DKI Jakarta dan para ketua fraksi yang bertempat di ruang ketua DPRD DKI Jakarta, lantai 10.
Surat undangan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Beredar kabar, Pj Gubernur DKI bakal diisi oleh figur yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
(BACA JUGA: DPRD Ungkap Syarat Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan)
Meskipun proses pengusulan nama kandidat sebanyak 6 orang yang diajukan ke Presiden Jokowi.
3 orang diusulkan oleh Kemendagri, 3 orang lagi diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Kamis (8/9/2022), mempertanyakan perihal pengajuan kandidat oleh Kemendagri.
Pasalnya, tidak ada kewenangan mendagri mengajukan calon pj gubernur.
(BACA JUGA: Figur Calon Pj Gubernur DKI Terus Bermunculan, Ini Salah Satunya)
Sesuai dengan iklim politik dan proses demokrasi, semestinya tugas mendagri hanya mengelola secara administratif calon–calon yang diajukan oleh DPRD DKI.