Sesalkan 23 Koruptor Bebas, KPK: Mencederai Semangat Pemberantasan Korupsi

Sesalkan 23 Koruptor Bebas, KPK: Mencederai Semangat Pemberantasan Korupsi

Pinangki bebas bersyarat . --

Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya.

Lima Koruptor Bebas

Hari ini, Selasa, 6 September 2022 lima koruptor bebas bersyarat dari beberapa lembaga pemesayarakatan (lapas).

Ada lima koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat hari ini, Selasa, 6 September 2022.

Kelimanya, yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

(BACA JUGA:Dua Pejabat Era SBY, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Bebas Bersyarat dari Sukamiskin)

(BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Ma'ruf dengan Tes Kebohongan, Ternyata Mengejutkan )

Terpidana korupsi Ratu Atut dan Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa, 6 September 2022.

Sedangkan Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, dan Gubernur Jambi Zumi Zola juga dinyatakan bebeas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

(BACA JUGA:Akhirnya Ratu Atut Menghirup Udara Bebas, Tapi Wajib Lapor Sebulan Sekali Selama 4 Tahun)

(BACA JUGA:Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Hari Ini)

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya narapidana kasus korupsi tersebut.

"Tidak ingat betul, tapi ada Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola," ujar Elly, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September 2022.

Menurut dia, Patrialis cs masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: