Akhirnya Ratu Atut Menghirup Udara Bebas, Tapi Wajib Lapor Sebulan Sekali Selama 4 Tahun

Akhirnya Ratu Atut Menghirup Udara Bebas, Tapi Wajib Lapor Sebulan Sekali Selama 4 Tahun

Ratu Atut Chosiyah (tiga dari kiri) Saat Menerima SK Bebas Bersyarat di Lapas Kelas II A Tangerang (dok Divpas Banten) for fin.co.id--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi menghirup udara bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang hari ini, Selasa 6 September 2022.

Terpidana kasus korupsi itu dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 9 tahun lamanya di Lapas Kelas II A Tangerang sejak tahun 2013 silam. 

(BACA JUGA:Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Hari Ini)

Meski begitu, Ratu Atut Chosiyah masih harus menjalani wajib lapor selama 4 tahun ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang setiap satu bulan sekali. 

"Ya masih harus wajib lapor sampai tahun 2026 hingga nanti bebas murni. Jadi selama masa percobaan bebas bersyarat ini beliau masih berada di bawah pengawasan Bapas Serang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten, Masjuno kepada FIN, Selasa malam. 

Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lapas Kelas II Tangerang sekira pukul 09.30 WIB. 

Dijemput oleh keluarganya, Atut langsung diantar menuju Kejaksaan dan Bapas Serang bersama pihak Lapas.

(BACA JUGA:Ada 5 Juta Data Calon Penerima BSU 2022 Diterima Kemnaker, Ini Syarat Dapat BSU Rp600 Ribu)

"Iya dijemput oleh pihak keluarga tapi saya tidak bisa merinci satu persatu yah," ujarnya.

Masjuno menjelaskan, bebas bersyarat yang diberikan kepada Ratu Atut Chosiyah berdasarkan keputusan Kemenkumham setelah persyaratan administratif dan substantif dinyatakan lengkap. 

Di antaranya, telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik selama menjadi tahanan di dalam lapas. 

"Jadi intinya secara administrasi dan substantif Ratu Atut Chosiyah memang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapat program bebas bersyarat," tukasnya

(BACA JUGA:Gubernur DKI Jakarta Dipanggil KPK Terkait Formula E, Anies: Semuanya Menjadi Lebih Jelas)

Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah tersandung dua kasus Tipikor. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: