Sesalkan 23 Koruptor Bebas, KPK: Mencederai Semangat Pemberantasan Korupsi

Sesalkan 23 Koruptor Bebas, KPK: Mencederai Semangat Pemberantasan Korupsi

Pinangki bebas bersyarat . --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 23 koruptor mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi atau koruptor tersebut langsung disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai para koruptor tak seharusnya mendapat fasilitas bebas bersyarat.

(BACA JUGA:Bukan 5, Tapi 23 Koruptor Terima Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya)

(BACA JUGA:Soroti Napi Koruptor Bebas, Eks Penyidik KPK Beri Komentar Serius)

(BACA JUGA:Ini Daftar 23 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Dari Pinangki hingga Zumi Zola)

Ali menyebut para koruptor tak selayaknya mendapat perlakuan khusus.

"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucapnya, Rabu, 7 September 2022.

Diakuinya, pembinaan para koruptor di tahanan atau paskaputusan pengadilan adalah kewenangan dan kebijakan dari Kemenkumham.

(BACA JUGA:Pinangki Bebas, Husin Shihab: Hukum Di Negeri Ini Betul-betul Diobok-obok Oleh Koruptor)

(BACA JUGA:Anies Baswedan Diperiksa Terkait Formula E, Ketua KPK Bilang Begini...)

"Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra," tegasnya.

Termasuk, kata dia, pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum itu sendiri.

"Penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya agar tidak kembali melakukannya pada masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," kata Ali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: