Sesalkan 23 Koruptor Bebas, KPK: Mencederai Semangat Pemberantasan Korupsi

Sesalkan 23 Koruptor Bebas, KPK: Mencederai Semangat Pemberantasan Korupsi

Pinangki bebas bersyarat . --

(BACA JUGA:Anies Diperiksa KPK, Bambang Tengarai Kasus Formula E Dipaksakan Karena Ada Kepentingan Politik)

(BACA JUGA:Diperiksa Soal Formula E, Ferdinand Harap KPK Jadikan Anies Tersangka)

Ia menjelaskan bahwa KPK pun melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

"Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara," kata Ali.

KPK mencatat hingga Agustus 2022 telah merampas aset (asset recovery) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp303,89 miliar.

(BACA JUGA:Tangkap Bupati Mimika Papua, Begini Pernyataan KPK )

(BACA JUGA:Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Terkait Formula E)

"Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan putusan inkrah tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Oleh kerana itu, untuk memaksimalkan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tetapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," ucap Ali.

(BACA JUGA:Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Terkait Formula E)

Sebelumnya Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan pihaknya mengeluarkan surat pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi.

(BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Formula E, Refly Harun Nilai Ada Upaya Ganjal Anies di Pilpres 2024)

(BACA JUGA:Pengakuan Kalapas Kelas II A Tangerang Soal Keseharian Ratu Atut Chosiyah Dalam Lapas)

(BACA JUGA:Deretan Koruptor yang Bebas Bersyarat Hari Ini, Siapa Saja....)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: