Dua Pejabat Era SBY, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

Dua Pejabat Era SBY, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang sebelumnya terpidana kasus korupsi menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan dua menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bebas dengan status bersyarat. 

(BACA JUGA:Akhirnya Ratu Atut Menghirup Udara Bebas, Tapi Wajib Lapor Sebulan Sekali Selama 4 Tahun)

Sehingga mereka menurutnya masih harus wajib lapor. 

"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 September 2022. 

Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan 

Menurutnya Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara. 

(BACA JUGA:Gubernur DKI Jakarta Dipanggil KPK Terkait Formula E, Anies: Semuanya Menjadi Lebih Jelas)

Jika ada pelanggaran, maka menurutnya tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke Lapas. 

Adapun Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 saat dirinya menjabat Menteri Agama. 

Suryadharma Ali kemudian divonis enam tahun penjara pada tahun 2016. 

Sedangkan Patrialis Akbar tersandung kasus suap karena mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

(BACA JUGA:Loh, Ada Kemiripan Pola Pemanggilan KPK ke Gubernur DKI Anies dengan Walikota Ambon)

Patrialis divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: