Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Hari Ini

Ratu Atut Chosiyah (ist)--

 

TANGERANG,  FIN.CO.ID  -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang hari ini, Selasa 6 September 2022.

Kabar bebas bersyarat mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini dibenarkan oleh pihak Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang.

(BACA JUGA: Ketua MUI Tegas Soroti Santri Gontor Tewas Diduga Dianiaya: Hukumnya Ya Diproses )

(BACA JUGA: Antisipasi Eskalasi Massa, 800 Personel Polri Dikerahkan Kawal Demo Kenaikan BBM di Kantor Pemkot Bekasi )

"Iya benar beliau (Ratu Atut Chosiyah) bebas bersyarat hari ini," kata Kalapas Wanita dan Anak kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti saat dihubungi FIN, Selasa 6 September 2022. 

Dijelaskan Yekti, Ratu Atut Chosiyah mendekam di sel tahanan Lapas Wanita dan Anak Kelas II Tangerang sejak 2013 silam.

Setelah menjalani masa hukuman selama 9 tahun terpidana kasus korupsi tersebut dinyatakan bebas melalui program bebas bersyarat, sesuai aturan yang ada.

"SK (surat keputusan) bebas bersyaratnya sudah keluar hari ini, dan memang berhak bebas bersyarat setelah menjalani setengah masa pidananya," terangnya.

(BACA JUGA: Komjen Agus Beberkan Kejanggalan Isu Perselingkuhan Putri Candrawahthi dan Kuat Ma'ruf )

(BACA JUGA: Konsisten Jaga Kelestarian Alam, Anak Usaha PLN Raih Penghargaan )

Usai bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Ratu Atut akan terlebih dahulu dibawa ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang untuk keperluan wajib lapor.

Nantinya, tambah Yekti, pengawasan PB terhadap Ratu Atut Chosiyah akan dilakukan oleh pihak Bapas Serang.

Ratu Atut Chosiyah sendiri akan menjalani wajib lapor yang merupakan kewajiban wajib dalam menjalani bebas bersyarat hingga 8 Juli 2026 mendatang.

"Iya nanti pengawasan PB nya oleh pihak Bapas Serang, ada wajib lapor nanti. PB nya ini sampai 8 Juli 2026," tandasnya. ( Rikhi Ferdian )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: