Sudah Dipenjara, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Kebun Singkong di Riau Terancam Vonis Tambahan 2 Tahun

Sudah Dipenjara, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Kebun Singkong di Riau Terancam Vonis Tambahan 2 Tahun

Ilustrasi investasi bodong.---Istimewa

(BACA JUGA:Kak Seto Sibuk Urus Anak Sambo, Emak-emak di Batam Beri Sindiran Menohok)

(BACA JUGA:Tidak Mungkin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Kecuali....)

Sebagai informasi, pada 15 April 2021, M Yusuf Hasyim telah mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Berdasarkan fakta persidangan, Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,1 Miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Terungkap juga Yusuf Hasyim mengakui bahwa uang tersebut dia gunakan untuk kepentingannya sendiri. Bukan digunakan untuk kepentingan investasi singkong sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Kuasa Hukum Korban Penipuan, Paisal Lubis mengungkapkan seharusnya Yusuf Hasyim ini mendapatkan tuntutan JPU vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Karena sebelumnya Yusuf telah divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Pekanbaru. 

(BACA JUGA:Mahasiswa UNG yang Ucapkan Kata Tak Pantas Kepada Presiden Jokowi Minta Maaf, Begini Katanya)

(BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Semarang, Tujuh Orang Dilaporkan Tewas)

Kasus ini dilaporkan kembali oleh korban yang lain, seharusnya dimungkinkan untuk mendapatkan vonis tambahan dan lebih berat.

"Kami berharap Putusan Pengadilan nantinya memberikan vonis kepada Yusuf ini bisa bertambah. Supaya ada efek jeranya. Karena orang ini sangat berbahaya, korban yang ditipunya ada dimana-mana," ujar Paisal. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: