Sudah Dipenjara, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Kebun Singkong di Riau Terancam Vonis Tambahan 2 Tahun

Sudah Dipenjara, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Kebun Singkong di Riau Terancam Vonis Tambahan 2 Tahun

Ilustrasi investasi bodong.---Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pelaku Penipuan dan Penggelapan berkedok Investasi Perkebunan Singkong dan Aren, M Yusuf Hasyim alias Yusuf Bin H. Zainal Abidin  akan kembali mendapatkan vonis hukuman penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau.

Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru yang diakses wartawan disebutkan, kasus dengan nomor perkara 571/Pid.B/2022/PN Pbr pada Selasa 6 September 2022 diagendakan Pembacaan Putusan. 

(BACA JUGA:Harga BBM Naik, Denny Siregar: Adaptasi Adalah Kunci)

(BACA JUGA:Buntut 'Kiai Amplop' Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketum PPP)

"Terdakwa M.Yusuf Hasyim Alias Yusuf Bin H.Zainal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan penggelapan sebagaimana melanggar Pasal 372 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardli Nuur Ihsani dikutip dari SIPP PN Pekanbaru, dikutip Senin 5 September 2022. 

Dalam bunyi tuntutan JPU disebutkan pula meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah tetap ditahan," bunyi tuntutan JPU.

Salah satu korban penipuan yang berinisial MALM mengatakan telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh Yusuf Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sejak Januari 2019.

Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan kakak kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM. 

(BACA JUGA:Malaysia Turunkan Harga BBM, Indonesia Malah Menaikkan)

(BACA JUGA:Kunjungi Anak Korban Kekerasan di Blitar, Mensos Siapkan Pekerjaan untuk Sang Ibu)

“Untuk tanaman Singkong ini, saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf) menjanjikan dalam 9 bulan tanaman Singkong ini akan membuahkan hasil,” tutur Korban dalam keterangan tertulisnya. 

Bahkan kata Korban pada bulan Maret 2019 dia juga telah menginvestasikan Rp60 juta untuk tanaman Aren, yang katanya akan menghasilkan setelah 6 bulan masa tanam. “Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor,” terang korban.

Sampai penghujung tahun 2019 sesuai masa perjanjian panen, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak PT STM. “Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H,” tambah korban.

MALM menambahkan saat ini Korban lainnya yang menjadi objek penipuan Yusuf dijanjikan ganti rugi berupa kerjasama lagi yang serupa. “Sepertinya lahan singkong lagi yang dijanjikan, tapi saya tidak tahu persis dimananya. Inikan kalau menurut saya hanya akal-akalan saja agar korban lain mengurungkan niat membuat laporan ke Polda,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: