Mutilasi 4 Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Diancam Hukuman Mati

Mutilasi 4 Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Diancam Hukuman Mati

6 oknum TNI AD jadi tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. -istimewa/fin-diolah

2. Kapten Inf Dominggus Kainama (PASI PAM OPS BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

3. Praka Pargo Rumbouw (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

4. Pratu Rahmat Amin Sese (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

5. Pratu Robertus Putra Clinsman (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

6. Pratu RiskiOktav Muliawan (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

(BACA JUGA:Terkuak Motif 6 Anggota TNI Mutilasi Warga Mimika Papua)

Selain itu, ada 4 warga sipil yang juga terlibat, yaitu:

1. Andre Pudjianti Lee alias Jeck (sudah ditahan) 

2. Dul Umam (sudah ditahan).

3. Roy Marthen Howay (DPO)

4. Rafles (DPO)

(BACA JUGA:Pimpinan DPR Papua Minta Usut Tuntas Insiden 4 Warga Mimika Dimutilasi: Oknum TNI yang Terlibat Harus Dipecat)

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD tersebut.

"Apabila hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan para oknum tersebut, maka TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, pada Senin, 29 Agustus 2022. 

Sebelumnya, ditemukan jenazah korban yang telah dimutilasi  di Kabupaten, Mimika, Papua. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: