Ecky Vonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Angela Kecewa dan Beraharap Dihukum Mati

Ecky Listianto pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih-Dokumen Istimewa-
Pembunuhan Mutliasi - Ecky Listhianto (38) resmi mendapat vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi.
Ecky mendapat hukuman seumur hidup, usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Angela Hindriati (54) dengan cara mutilasi.
Mersepon hal tersebut Turyono selaku kaka Angela, menyayangkan keputusan yang telah diberikan oleh PN Cikarang kepada pelaku pembunuhan.
"Saya sebagai kakak kandungnya dari korban, saya merasa kecewa karena ini salah satu bentuk ketidakadilan buat kami karena perbuatan itu sangat keji, sangat kejam," ungkap Turyono, Selasa 19 September 2023.
Atas perbuatan mutilasi yang dilakukan, kaka Angela berharap Ecky harus dihukum sesuai dengan tindak kejahatan yang telah dilakukan.
"Kenapa kok harus dihukum seumur hidup? Harusnya kan sesuai dengan perlakuannya, harusnya dihukum mati," jelasnya.
BACA JUGA:
- Ecky Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Divonis Penjara Seumur Hidup
- Sidang Vonis Pelaku Mutilasi Angela di Tambun Bekasi, Keluarga Berharap Ecky Dihukum Mati
Turyono menilai, Ecky telah jauh-jauh hari berencana membunuh Angela dengan tujuan untuk menguasai seluruh harta benda.
"Saya sangat kecewa sekali? Karena waktu kita ketemu di Stasiun Gambir beberapa waktu lalu, posisinya dia sudah membunuh adik saya. Kalau enggak salah 2-3 hari telah membunuh adik saya. Tapi di situ dia pintar bersandiwara," ucapnya.
Ecky juga diduga telah memalsukan dokumen, untuk mendapat apartemen milik Angela yang sudah dibunuh dengan cara mutilasi.
"Dia juga mengatakan, dia membutuhkan adik saya untuk tanda tangan jual beli apartemen. ternyata apartemen itu juga dipalsukan surat-suratnya dan juga saksinya itu dibayar untuk supaya bisa beralih kepemilikan," terangnya.
BACA JUGA:
- Terungkap! Ternyata Ini Motif Ecky Listiantho Membunuh dan Memutilasi Angela Hindriati
- Dibunuh Sejak 2019, Ecky Sempat Bawa Jasad Angela Berpindah Tempat Hingga Ditemukan di Tambun Bekasi
Sebelumnya, mayat wanita ditemukan sudah termutilasi di dalam box kontainer yang tersimpan di rumah kontrakan pada hari Kamis 29 Desember 2022 lalu.
Jasad wanita itu diketahui merupakan Angela, salah satu wanita yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.
Sumber: