Usai Dituntut Hukuman Mati, Wowon Mengaku Rindu Ingin Bertemu Keluarga

Usai Dituntut Hukuman Mati, Wowon Mengaku Rindu Ingin Bertemu Keluarga

Wowon Cs usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi-Tuahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi, menuntut mati Wowon Cs terdakwa pembunuhan berantai di Bantargebang Kota Bekasi. 

Sidangan pembacaan tuntutan, digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.  

Usai mendengar pembacaan tuntutan mati dari JPU Omar Syarif Hidayat, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin nampak terdiam. 

Sambil berjalan meninggalkan ruang sidang, Wowon Erawan mengaku ingin bertemu keluarganya usai dituntut hukuman mati oleh JPU.

"Saya mau ketemu sama keluarga, udah lama gak ketemu keluarga," ungkap Wowon usai persidangan, Senin 2 Oktober 2023. 

Sebelumnya Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin, hadir langsung dalam sidang tuntutan usai sebelumnya sempat 5 kali dibatalkan.  

BACA JUGA:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat menyatakan, Wowon Cs sah terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada 3 korban.

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat, Senin 2 Oktober 2023. 

Omar Syarif menjelaskan, hal yang memberatkan Wowon Cs yaitu menghilangkan nyawa tiga korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sangat sadis.  

Wowon Cs kini didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: