Wowon Cs Terdakwa Pembunuhan Berantai Bantargebang Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Wowon Cs Terdakwa Pembunuhan Berantai Bantargebang Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Wowon Cs Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi -Tuahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi, menuntut mati terdakwa pembunuhan berantai Wowon Cs. 

Persidangan pembacaan tuntutan, digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.  

Dalam persidangan, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin, hadir langsung dalam sidang tuntutan usai 5 kali dibatalkan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat menyatakan, Wowon Cs secara sah terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. 

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat, Senin 2 Oktober 2023. 

Omar Syarif menjelaskan, perbuatan Wowon Cs yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa tiga korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis. 

BACA JUGA:

Wowon Cs didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Omar Syarif menegaskan, Wowon Cs dinilai telah berencana untuk membunuh Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz di Bantargebang Bekasi. 

Usai ditunda 5 kali, sidang 9embunuhan Berantai Bantargebang Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi kembali digelar pada hari ini.  

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat, telah menunda sidang tuntutan pembunuhan wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi.  

Sidang pembacaan tuntutan pembunuhan berantai Wowon Cs ditunda 5 kali, dengan alasan dokumen persidangan yang belum lengkap.   

Pembunuhan berencana Wowon Cs di Bantargebang, berhasil terungkap usai 1 keluarga ditemukan keracunan dalam rumah kontrakan, Kamis 12 Januari 2023 lalu. 

Dari hasil penyelidikan polisi, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin, ditetapkan menjadi pelaku utama pembunuhan berantai di Bantargebang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: