Ecky Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Divonis Penjara Seumur Hidup

Ecky Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ecky Listhianto pelaku pembunuhan Angela-Dokumen Istimewa-

Pembunuhan Mutilasi - Terdakwa Ecky Listhianto (38) Divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. 

Ia mendapat hukuman seumur hidup, usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Angela Hindriati (54) dengan cara mutilasi di Tambun Bekasi. 

Agoes Sutrisno selaku majelis hakim yang memimpin sidang, memberi keputusan lebih ringan bila dibanding dengan dakwaan jaksa yakni hukuman mati. 

"Menyatakan terdakwa M Ecky Listhianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair jaksa penuntut umum," ungkap Ketua Majelis Hakim, Agoes Sutrisno dalam sidang, Senin 18 September 2023. 

Dirinya mengatakan, Ecky Listianto secara terbukti sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pindana pasal 339 KUHPidana. 

Pasal 339 KUHPidana tersebut mengatur terkait peristiwa pembunuhan, yang diikuti dengan tindak pidana lainnya dan menyembunyikan kematian orang. 

BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim sambil mengetuk palu. 

Sebelumnya, mayat wanita ditemukan dalam kondisi sudah termutilasi di dalam box kontainer pada hari Kamis 29 Desember 2022 lalu. 

Dari hasil pemeriksaan, jasad wanita itu diketahui merupakan Angela yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. 

Jasad Angela ditemukan di rumah kontrakan, yang berlokasi Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan mutilasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: