Sidang Vonis Pelaku Mutilasi Angela di Tambun Bekasi, Keluarga Berharap Ecky Dihukum Mati

Sidang Vonis Pelaku Mutilasi Angela di Tambun Bekasi, Keluarga Berharap Ecky Dihukum Mati

Ecky Listianto pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih-Dokumen Istimewa-

Kasus Mutilasi, Bekasi - Kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Tambun Bekasi, memasuki babak pembacaan vonis terhadap pelaku Ecky Listianto (34). 

Sidang vonis terhadap Ecky, digelar di Pengadilan Negri (PN) Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin 11 September 2023. 

Perwakilan keluarga korban, Indriatmi mengungkapkan, pelaku Ecky mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada siang hari ini. 

"Kalau buat kami keluarga harapannya, ya kita pertama hukuman maksimal seperti yang disampaikan penuntut umum yakni hukuman mati," ungkap Indriatmi.

Secara terpisah kuasa hukum keluarga Angela, Dian Abraham mengatakan, Ecky sangat pantas mendapat hukuman mati dalam sidang hari ini. 

Hal itu dikarenakan, Ecky membunuh Angela dengan cara melakukan mutilasi hingga akhirnya ditemukan di dalam kontainer box. 

BACA JUGA:

"Hukuman maksimalnya itu hukuman mati ya, karena itu pembunuhan berencana jadi kami menganggap keluarga menganggap itu memang hukuman yang pantas bagi pelaku," ucap Dian Abraham. 

Sebelumnya, mayat wanita ditemukan dalam kondisi sudah termutilasi di dalam box kontainer pada hari Kamis 29 Desember 2022 lalu. 

Mayat wanita tersebut, ditemukan terbungkus sangat rapat di dalam plastik hitam serta disimpan di kamar mandi rumah kontrakan. 

Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui mayat wanita termutilasi itu diketahui adalah jasad Angela Hindriati Wahyuningsih. 

Angela dibunuh hingga dimutilasi oleh Ecky di kamar apartemen Jakarta, lalu disimpan di Kontrakan, Kampung Buaran, Desa Lambang sari Tambun Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: