Koboi Jalanan yang Beraksi di Mampang Terancam Hukuman Mati

Koboi Jalanan yang Beraksi di Mampang Terancam Hukuman Mati

Harist pelaku penodongan senjata api (senpi) kepada pengendara lain di Mampang, Jakarta Selata, terancam penjara seumur hidup.-FIN/Disway Group/Rafi Adhi Pratama-

FIN.CO.ID - Buntut aksi koboi yang dilakukannya, kini Harist pelaku penodongan senjata api (senpi) kepada pengendara lain di Mampang, Jakarta Selata, terancam penjara seumur hidup. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero kepada wartawan di Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:

"Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata David.

Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Unit Reskrim Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya akan terus melakukan tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," tuturnya.

Polisi ungkap sumber senjata yang dimiliki koboi jalanan yang aksinya viral di media sosial. David mengatakan, peluru tajam yang dimiliki tersangka diperoleh dari toko online.

"Yang peluru tajam beli online mas," ujarnya.

Sementara untuk senjata jenis korek api diperoleh dari rekannya. "Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan," ucapnya.

Sedangkan airsoftgun yang digunakannya ketika beraksi seperti koboi didapatnya dari temannya yang dibelinya dengan harga jutaan rupiah.

"Senjata airsoftgun, tersangka beli dari temannya atas nama Kasman, saat ini temannya tersebut berada di Padang, dibeli seharga Rp2 juta," pungkasnya.

Sementara, pelaku ditangkap di kediamannya di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor jelang waktu sahur, Sabtu 23 Maret 2024 dini hari. 

"Benar, pelaku atas nama HRR (32) sudah ditangkap di kediamannya," kata  saat dihubungi, Sabtu 23 Maret 2024. 

HRR ditangkap di perumahan Griya Cibinong Indah, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor dini hari tadi. HRR tidak melawan saat diamankan polisi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: