Mutilasi 4 Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Diancam Hukuman Mati

Mutilasi 4 Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Diancam Hukuman Mati

6 oknum TNI AD jadi tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. -istimewa/fin-diolah

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 6 oknum TNI AD dan 4 warga sipil telah  ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 masyarakat di Mimika, Papua. 

Ke-10 orang tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

(BACA JUGA:Ini Wajah 6 Oknum TNI AD yang Mutilasi 4 Warga Papua)

Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara. 

Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan. 

Jenderal bintang dua ini memastikan TNI AD tunduk ada aturan hukum yang berlaku. 

Selain itu, lanjutnya, TNI AD menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang melakukan tindak pidana. 

(BACA JUGA:Usai Mutilasi 4 Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Ini Bagi-Bagi Duit Rp 250 Juta)

"Para pelaku oknum TNI AD yang terlibat dapat dipastikan akan menerima sanksi tegas. Tentu sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai perintah Panglima TNI dan KSAD, mereka bakal disanksi pemecatan dengan tidak hormat. Kami tidak akan memberikan toleransi," tegasnya. 

Seperti diberitakan sebanyak enam oknum TNI AD telah  ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. 

Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.

(BACA JUGA:Begini Penampakan 1 dari 6 Oknum TNI AD yang Mutilasi 4 Warga Papua saat Diperiksa Polisi Militer)

Keenam oknum TNI AD itu adalah:

1. Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (WS DANDENMA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: