Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Terdakwa Mengaku Justru Melindungi, Satunya Cuma Narik Kaos

Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Terdakwa Mengaku Justru Melindungi, Satunya Cuma Narik Kaos

Ade Armando babak belur dikeroyok saat demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. (antara)--

Bukti perlindungan yang diberikan terdakwa sempat diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

Bukti itu berupa tangkapan layar video ketika terdakwa mencoba melindungi Ade Armando yang saat itu dalam kondisi terluka

Dalam pledoinya, terdakwa juga mengaku telah mengaku perbuatannya di depan Ade Armando dalam persidangan sebelumnya.

(BACA JUGA:NASA Bakal Kembali Daratkan Manusia di Bulan, Kali Ini Astronot Wanita dan Kulit Berwarna)

Selain itu, lanjut Gading, terdakwa dianggap berjiwa besar karena menjadi satu satunya orang yang mengakui perbuatan pengeroyokan tersebut.

"Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban," kata Gading.

Selama jalannya sidang sedari awal pun, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dengan demikian, Gading meminta dalam pledoinya agar poin  tersebut dipertimbangkan oleh hakim untuk memvonis para terdakwa pada sidang selanjutnya.

(BACA JUGA:Demokrat Somasi Kamaruddin Simanjuntak Terkait Ucapan 'Disembah SBY')

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan enam tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan para terdakwa di dalam persidangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: