News

Usai Dicecar Jet Pribadi Selama 10 Jam di Kejagung, Sandra Dewi Tak Mampu Berkata Apa Apa

fin.co.id - 16/05/2024, 15:57 WIB

Raut wajah Sandra Dewi yang tak mampu berkata apa-apa usai dicecar penyidik Kejagung terkait jet pribadinya

FIN.CO.ID - Artis Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis.

Sandra Dewi diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Mei 2024. Sandra Dewi diperiksa selama kurang lebih 10 jam. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik mencecar Sandra Dewi seputar aset-aset miliknya dan sang suami, Harvey Moeis. Salah satu jet pribadi.  

"Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi," kata Ketut, Rabu 15 Mei 2024 malam. 

Tak hanya itu, penyidik Jampidsus juga mendalami kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah. 

Diketahui, Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta yang dibuat saat kedua pasangan itu menikah pada 2016. 

BACA JUGA:

Usai menjalanin pemeriksaan kasus korupsi timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 terkait jet pribadinya, Sandra Dewi tak mampu berkata apa-apa.

Dia hanya diam alias bungkam saat sejumlah media bertanya? Bahkan pertanyaan kondisinya pun tak mendapat jawaban.

Sandra Dewi hanya diam dan langsung bergegas memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa aktris Sandra Dewi pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024.

Sandra diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:

"Nah belum tau karena Pemeriksaan Saksi tidak boleh didampingi oleh Pengacara atau siapa saja," kata Harris.

Gatot Wahyu
Penulis
-->