Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga

Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of Justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Mahfud MD Bilang Kelompok Ferdy Sambo Seperti Sebuah Kerajaan: Mereka Sangat Berkuasa)

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 


Perwira Polri yang terlibat Obstruction of justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah

(BACA JUGA:Kompolnas Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat, Ini Alasannya)

(BACA JUGA:Viral! Warga Teriak 'Ferdy Sambo' saat Kendaraan Polisi Melintas, Bentuk Kekecewaan?)

(BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Ibarat Mengurai Benang Kusut yang Selama Ini Disembunyikan )

(BACA JUGA:Mantan Kadensus 88: Fahmi Alamsyah Layak Jadi Tersangka karena Bantu Bikin Rilis Rekayasa Ferdy Sambo)

(BACA JUGA:Menyeruak Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo)

(BACA JUGA:IPW: Ada 'Perlawanan Balik' Pendukung Ferdy Sambo kepada Timsus, 20 Polisi Bertindak di Luar Kendali Pimpinan )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: