Terkait Obstruction Of Justice Kasus Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Pensiunan BUMN

Terkait Obstruction Of Justice Kasus Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Pensiunan BUMN

Ilustrasi - Waskita Karya -Waskita Karya-

Terkait Obstruction Of Justice Kasus Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Pensiunan BUMN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pensiunan BUMN PT Waskita Karya.

Pemeriksaan terkait kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan perkara dugaan korupsi penyelewengan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang pensiunan PT Waskita Karya pada Selasa, 7 Maret 2023.

Diungkapkannya pemeriksaan dilakukan terkait dugaan orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara (obstruction of justice) korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast dengan tersangka MRR.

BACA JUGA:Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT Waskita Beton Precast

BACA JUGA:2 Pejabat PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi

"Saksi yang diperiksa yaitu S selaku pensiunan karyawan PT Waskita Karya," katanya dalam keterangannya, Selasa, 7 Maret 2023.

Dikatakannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara obstruction of justice korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. 

8 Tersangka

Sebelumnya Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast. 

Penetapan tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas kasus pada PT Waskita Beton Precast.

BACA JUGA:Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapini Ferdy Sambo

BACA JUGA:Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

“Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 8 November 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: