Mahfud MD Bilang Kelompok Ferdy Sambo Seperti Sebuah Kerajaan: Mereka Sangat Berkuasa

Mahfud MD Bilang Kelompok Ferdy Sambo Seperti Sebuah Kerajaan: Mereka Sangat Berkuasa

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-PMJ News

JAKARTA, FIN.CO.ID- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus kematian brigadir Yoshua atau Brigadir J banyak hambatan-hambatan di dalam penanganannya.

Hambatan itu berasal dari dalam Institusi Polri sendiri. Mahfud menjelaskan, Ferdy Sambo membentuk kelompok di dalam tubuh Polri untuk menghalangi penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.  Bahkan kelompok Ferdy Sambo ini seperti sebua kerajaan besar di Mabes Polri.

"Ada hambatan-hambatan di dalam secara sturktural, karena ini tidak bisa dipungkiri karena ada kelompok Sambo seperti menjadi kerajaan polri sendiri di dalam. Seperti sub Mabes yang sangat berkuasa. Dan ini yang menghalang-halangi. Kelompok ini yang jumlah 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ujar Mahfud MD dikutip dari chanel YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis 18 Agustus 2022.

Mahfud MD menjelaskan, kelompok Sambo ini terdiri dar 3 klaster. Masing-masing dengan tugasnya. 

(BACA JUGA:Kompolnas Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat, Ini Alasannya)

(BACA JUGA:Viral! Warga Teriak 'Ferdy Sambo' saat Kendaraan Polisi Melintas, Bentuk Kekecewaan?)

Klaster pertama, yakni pelakung yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Ini yang diancan dengan pasal pembunuhan berencana. Seperti Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Lalu yang kedua ada kelompok obstruction of justice. Kelompok ini menurut Mahfud MD, tidak ikut dalam eksekusi, tapi mereka bekerja menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan. Seperti membuang barang bukti, membuat rilis palsu dan segala macam.

Menurut Mahfud MD, mereka ini harus dihukum. "Menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," kata Mahfud MD.

(BACA JUGA:Begini Pesan Plt Menpan RB Mahfud MD ke ASN di HUT ke-77 Republik Indonesia)

(BACA JUGA:Sindir Mahfud MD Menteri Komentator, Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD )

Lalalu ada kelompok ketiga, jelas Mahfud MD, bahwa kelompok ini hanya ikut-ikutan karena bertugas.

"Di situ ada laporan diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ngga benar," kata Mahfud MD.

"Prosedur jalan, diperintah ke sana, jalan. Diperintah ngetik, ngetik. Nah itu bagian pelanggaran etik. Saya berpikir dua kelompok pertama yang harus dihukum," ujar Mahfud MD.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: