Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp27 Juta Kasus Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp27 Juta Kasus Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/Official iNews-

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp27 Juta Kasus Obstruction of Justice -  Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.

Hakim juga memberikan sanksi tambahan berupa denda Rp27 juta terhadap Hendra Kurniawan, terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda sebesar Rp27 juta,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadri J

Hakim menilai Hendra terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan.

BACA JUGA:Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Hal-hal yang memberatkan, Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. 

Hendra juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.

Hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis yang diberikan Hakim terhadap Hendra Kurniawan sesuai dengan tuntutan Jaksa.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: