Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga

Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of Justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah

JAKARTA, FIN.CO.ID - Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan, tim khusus telah menetapkan 6 perwira Polri yang terlibat Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Selain itu, ada 6 perwira lain yang terlibat menghilangkan dan merusak DVR CCTV di Duren Tiga.  

(BACA JUGA:Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati)

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, terdapat 6 orang yang patut diduga terlibat tindak pidana Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," tegas Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Ke-6 perwira tersebut selanjutnya oleh Timsus akan diserahkan kepada penyidik untuk penyidikan lebih lanjut. 

Diketahui, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum. 

(BACA JUGA:Ini Daftar Jenderal dan Perwira Polri yang Ditahan di Mako Brimob Terkait Pembunuhan Brigadir J)

6 Personel Polri yang Terlibat Obstruction of Justice: 

1. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri).

3. Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri) 

4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).

5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

6. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: