Nasional

Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap? Kamarrudin: Ada Squad Lama Iri Sama Almarhum

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak membongkar dugaan motif pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarta atau Brigadir J.

Pasalnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir j, Kapolri sudah menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM.

Namun Kapolri masih menyelidiki motif pembunuhan yang terjadi terhadap Brigadir J.

Kamaruddin selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J membeberkan dugaan motif pembunuhan sesama polisi. Ketika diundang acara Hotman Paris berjudul 'HotRoom'

(BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa)

Kamaruddin membeberkan ada dua motivasi pembunuhan terjadi yang dilakukan oleh Swuad lama ke Brigadir J.

"Motivasinya sudah ada. ada dua motivasi, Squad lama ini iri hati terhadap almarhum (Brigadir J) karena lebih disayang," ucap Kamaruddin dikutip Fin.co.id salah satu tv swasta pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Kamaruddin juga mengukapkan dugaanya jika mantan Kadiv Propam tersebut memiliki hubungan dengan polisi wanita (polwan) cantik.

"Ada dugaan si bapak, ada perempuan lain cantik," tuturnya. Kemudian si ibu (Putri Candrawathi) 

(BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J, Polri: Sensitif, Jaga Perasaan Kedua Pihak)

"Kemudian si ibu (Putri Candrawathi) menayakan kepada almarhum dimana bapak kok gak pulang ?,"

Kamaruddin menjelaskan jika Brigadir J mengukapkan lokasi dimana keberadaan Irjen Ferd Sambo bersama di Polwan Cantik tersebut.

Kuasa hukum Brigadir J tersebut, menyebutkan dugaanya ketika berada di Magelang sempat terjadinnya pertengkaran.

"Di Magelang ada dugaan antara bapak sama ibu bertengkar sehingga teradi nangis nangis disitu,"

Kamaruddin menduga, karena hal tersebut Brigadir J mendapat ancaman dari ajudan Irjen Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Motif Penembakan Brigadir J, Kamaruddin: Almarhum Tahu Rahasia Ferdy Sambo, Diduga Terkait Polwan Cantik)

"Akibatnya ada lagi dia (Brigadir J) dapat  ancaman dari ajudannya karena si ibu sakit. Maka dari itu informasi harus disampaikan,"

Maka dari itu, Kamaruddin menduga jika Ferdy Sambol pulang terlebih dahulu dari Magelang untuk mempersiapkan pembantaian terhadap Brigadir J.

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

(BACA JUGA:Brigadir Daden Miftahul Haq Diduga Penghasut Ferdy Sambo)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, sore, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo terlihat tidak memakai pakaian dinas Polri. 

(BACA JUGA:Eks KNPI Sampaikan Komentar Tajam Soroti CCTV Perjalanan Brigadir J dari Magelang ke Duren Tiga)

Dia hanya mengenakan baju berkerah warna hitam. Dari foto yang diperoleh fin.co.id, terlihat Ferdy Sambo menandatangani berkas hasil pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. 

Ferdy Sambo sendirian. Tidak ada orang yang mendampinginya. Sebuah botol air minum mineral yang hampir habis terlihat di sebelah kirinya. 

Lalu ada cangkir hitam berisi kopi atau teh yang isinya tampak masih utuh. Usai menandatangani berkas tersebut, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. 

(BACA JUGA:Terungkap! Teka Teki Siapa yang Mengambil Rekaman CCTV di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo)

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(BACA JUGA:Mandalika Tak Dilibatkan Tes Pramusim MotoGP 2023, Ternyata Ini Alasannya)

Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob. 

Ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.  

Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan. 

Dari telegram yang didapat oleh fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, perwira yang dimutasi itu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali. 

(BACA JUGA:Program TKM Kemenaker Diduga Bermasalah, GPPB Turun Aksi)

Jabatan Kadiv JAKARTA, FIN.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak membongkar dugaan motif pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarta atau Brigadir J.

Pasalnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir j, Kapolri sudah menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM.

Namun Kapolri masih menyelidiki motif pembunuhan yang terjadi terhadap Brigadir J.

Kamaruddin selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J membeberkan dugaan motif pembunuhan. Ketika diundang acara Hotman Paris berjudul 'HotRoom'

(BACA JUGA:Pertanyaan Menohok Rizal Ramli: Kenapa CCTV Mati Saat Ada Kejahatan, Apa Iye Kebetulan?)

Kamaruddin membeberkan ada dua motivasi pembunuhan terjadi yang dilakukan oleh Swuad lama ke Brigadir J.

"Motivasinya sudah ada. ada dua motivasi, Squad lama ini iri hati terhadap almarhum (Brigadir J) karena lebih disayang," ucap Kamaruddin dikutip Fin.co.id salah satu tv swasta pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Kamaruddin juga mengukapkan dugaanya jika mantan Kadiv Propam tersebut memiliki hubungan dengan polisi wanita (polwan) cantik.

"Ada dugaan si bapak, ada perempuan lain cantik," tuturnya. Kemudian si ibu (Putri Candrawathi) 

(BACA JUGA:Terekam CCTV, Ferdy Sambo Pakai Baju Dinas Sedangkan Brigadir J Memakai Kaus Putih)

"Kemudian si ibu (Putri Candrawathi) menayakan kepada almarhum dimana bapak kok gak pulang ?,"

Kamaruddin menjelaskan jika Brigadir J mengukapkan lokasi dimana keberadaan Irjen Ferd Sambo bersama di Polwan Cantik tersebut.

Kuasa hukum Brigadir J tersebut, menyebutkan dugaanya ketika berada di Magelang sempat terjadinnya pertengkaran.

"Di Magelang ada dugaan antara bapak sama ibu bertengkar sehingga teradi nangis nangis disitu,"

(BACA JUGA:Menegangkan! Detik-detik Kamera CCTV Merekam Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Sebelum Dieksekusi)

Kamaruddin menduga, karena hal tersebut Brigadir J mendapat ancaman dari ajudan Irjen Ferdy Sambo.

"Akibatnya ada lagi dia (Brigadir J) dapat  ancaman dari ajudannya karena si ibu sakit. Maka dari itu informasi harus disampaikan,"

Maka dari itu, Kamaruddin menduga jika Ferdy Sambol pulang terlebih dahulu dari Magelang untuk mempersiapkan pembantaian terhadap Brigadir J.

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Isi Rekaman CCTV Versi Komnas HAM: Brigadir J dan Bharada E Satu Mobil, Selanjutnya...)

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, sore, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo terlihat tidak memakai pakaian dinas Polri. 

Dia hanya mengenakan baju berkerah warna hitam. Dari foto yang diperoleh fin.co.id, terlihat Ferdy Sambo menandatangani berkas hasil pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. 

(BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Optimal, Bea Cukai Gelar CVC)

Ferdy Sambo sendirian. Tidak ada orang yang mendampinginya. Sebuah botol air minum mineral yang hampir habis terlihat di sebelah kirinya. 

Lalu ada cangkir hitam berisi kopi atau teh yang isinya tampak masih utuh. Usai menandatangani berkas tersebut, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. 

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Polisi Tegaskan Temukan CCTV di Sekitar Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Bukan di TKP Penembakan Brigadir J)

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob. 

Ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.  

(BACA JUGA:Mandalika Tak Dilibatkan Tes Pramusim MotoGP 2023, Ternyata Ini Alasannya)

Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan. 

Dari telegram yang didapat oleh fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, perwira yang dimutasi itu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali. 

Jabatan Kadiv Propam dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.    

Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution yang juga dimutasi ke Yanma Polri.

(BACA JUGA:CCTV di Rumah Dinas Kadiv Propam Rusak, Ada Dugaan Sengaja Dirusak?)

Selanjutnya, jabatan Sesro Paminal diisi oleh Kombes Pol Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Polri.   

Pejabat lain dari Divisi Propam yang dimutasi ke Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria.

Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Dari 10 orang yang nonjob itu, sebanyak 8 personel diketahui berasal dari Divisi Propam Polri. 

Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali. 

Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution. 

(BACA JUGA:Hasil CCTV Sampai di Duren Tiga, Ferdy Sambo Masuk Lebih Dulu Disusul Brigadir J dan Ibu Putri)

8 Perwira Divisi Propam Terkait Kasus Brigadir J:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo (Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri)

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karo Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri)

3. Brigjen Pol Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri)

4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution (Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri)

5. Kombes Pol Agus Nur Patria (Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri)

6. AKBP Arif Rachman Arifin (Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri)

7. Kompol Baiquni Wibowo (Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri)

8. Kompol Chuck Putranto (Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri)

(BACA JUGA:Apa Benar Situs Judi Online Setor 200 Juta Perbulan? Ini Jawab Kemenkominfo)

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," tegas Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

(BACA JUGA: VNG Indonesia Luncurkan Dynasty Warriors: Overlords untuk Perangkat Mobile)

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

ropam dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.    

Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution yang juga dimutasi ke Yanma Polri.

Selanjutnya, jabatan Sesro Paminal diisi oleh Kombes Pol Edgar Diponegoro yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinpam Ropaminal Polri.   

Pejabat lain dari Divisi Propam yang dimutasi ke Yanma adalah Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria.

(BACA JUGA:Pengacara Keluarga Brigadir J Minta CCTV yang Tersambar Petir Diperiksa, Mahfud MD: Logika Publik Cerdas)

Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Dari 10 orang yang nonjob itu, sebanyak 8 personel diketahui berasal dari Divisi Propam Polri. 

Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali. 

Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution. 

8 Perwira Divisi Propam Terkait Kasus Brigadir J:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo (Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri)

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karo Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri)

3. Brigjen Pol Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri)

4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution (Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri)

5. Kombes Pol Agus Nur Patria (Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri)

6. AKBP Arif Rachman Arifin (Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri)

7. Kompol Baiquni Wibowo (Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri)

8. Kompol Chuck Putranto (Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri)

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," tegas Listyo Sigit Prabowo.

(BACA JUGA:Mandalika Tak Dilibatkan Tes Pramusim MotoGP 2023, Ternyata Ini Alasannya)

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

Admin
Penulis