Nasional

Khofifah Indar Parawansa Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Verifikasi dan Validasi Orang Miskin di Kemensos

fin.co.id - 04/06/2024, 18:30 WIB

Khofifah Indar Parawansa berterimakasih kepada Partai Gerindra karena didukung maju Pilgub 2024

FIN.CO.ID - Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Sutikno melaporkan Menteri Sosial (Mensos) periode 2014-2018 Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemilihan Korupsi (KPK). Khofifah dilaporkan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi program verifikasi dan validasi di Kementerian Sosial.

"Dulu waktu enam tahun lalu, kita laporkan itu kerugiannya Rp58 miliar. Sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK kerugian yang kita laporkan Rp98 miliar. Kasus di Kemensos tahun 2015 program verifikasi dan validasi orang miskin," kata Sutikno kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 4 Juni 2024.

Selain Khofifah, kata dia, ada dua orang lainnya yang dilaporkan dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu. Kemudian, sambungnya, kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu Adhy Karyono sehingga total tiga orang yang dilaporkan.

"Pertama yang kita laporkan Menteri Khofifah Indar Parawansa, PPK-nya dan KPA-nya. Mereka bertiga," kata Sutikno.

Baca Juga

Sutikno menjelaskan pada 2015 terdpaat program pengadaan tenda yang menelan kerugian hingga Rp7,8 miliar. Kuasa Pengguna anggaran yaitu Plt Gubernur Jawa Timur.

"Ada program pengadaan tenda diduga ada kerugian Rp 7,8 Miliar pengadaan tenda tersebut. Kuasa pengguna anggarannya sekarang jadi Plt Gubernur Jawa Timur (Adi Karyono)," katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pelaporan di pihak pengaduan masyarakat (dumas). Namun, secara normatif tidak dianjurkan untuk membeberkan siapa pelapor dan siapa terlapor.

"Walaupun pihak pelapor sudah mempublikasikan diri sebagai pelapor dan siapa yang dilaporkan tapi prinsipnya tentu KPK dalami," jelasnya.

Ali menjelaskan, terkait data informasi yang diterima tersebut, KPK akan memastikan syarat dari laporan masyarkat termasuk secara subtansinya juga dilakukan penayangan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat.

Baca Juga

"Proses berikutnya akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya dan itu masuk dalam kategori korupsi kalau untuk masuk dalam kategori korupsi apakah itu wewenang dari KPK," kata Ali.

Nantinya, kata Ali, KPK akan lakukan analisis lebih lanjut oleh bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK.

"Siapapun berhak melaporkan kepada penegak hukum termasuk KPK kalau memang ada dugaan korupsi sebenarnya tentu disertai dengan data awal atas dugaan korupsi yang dimaksud," pungkasnya.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis
-->