fin.co.id - Ayah cabuli dua anak tiri yang masih dibawah umur di kawasan Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku BS (44) mencabuli dua anak tirinya berinisial M (8) dan SS (16).
"Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada di rumah dan tersangka ada ketertarikan kepada korban atau anak tiri," katanya kepada awak media, Selasa 4 Juni 2024.
Dijelaskannya, pelaku mencabuli anak tirinya itu dengan menyuruh korban tiduran terlebih dahulu.
"Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara tersangka menyuruh korban untuk tidur terlentang. Kemudian tersangka menurunkan celana korban, lalu tersangka memegang alat kelamin korban," jelasnya.
Diungkapkannya, kemudian pelaku mengeluarkan alat kelamin miliknya terlebih dahulu.
"Setelah tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesekkan ke alat kelaminnya ke alat kelamin korban pertama, serta kepada korban kedua mencoba memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban namun karena kelamin korban sempit sehingga tersangka memasukan jari ke dalam kelamin korban," ungkapnya.
Baca Juga
Pihaknya mengaku mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
"Di antaranya, satu buah celana panjang, warna dasar putih, motif polkadot warna hitam. Satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depan terdapat motif titik kuning milik korban M," tuturnya.
Mereka disangkakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
- Rafi Adhi Pratama -